Nakita.id - Apa saja pelayanan yang ada di poli gigi puskesmas?
Moms mungkin sudah tahu bahwa poli gigi kini telah tersedia di banyak puskesmas di seluruh Indonesia.
Melalui poli gigi, Moms bisa mendapatkan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut yang tentu tak kalah penting.
Sayangnya, tak banyak Moms yang tahu apa saja pelayanan yang ada di poli gigi puskesmas itu sendiri.
Tanpa berlama-lama, simak penjelasan berikut ini ya.
Melansir laman resmi Puskesmas Banjar I, pasien yang sudah terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Kesehatan, biaya pelayanan tentunya gratis.
Sementara untuk pasien umum, biaya pelayanan di poli gigi Puskesmas Banjar I mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Berikut penjabaran lebih lengkapnya.
- Cabut gigi tanpa suntikan: Rp 25.000
- Trepanasi: Rp 25.000
- Tumpatan sementara: Rp 25.000
Baca Juga: Apa Saja Layanan yang Tersedia di Poli Gigi di Puskesmas? Baca di Sini!
- Tambalan tetap (amalgram): Rp 50.000
- Tambalan tetap (composit/glassionomer): Rp 75.000
- Pembersihan karang gigi per rahang (scalling per rahang): Rp 75.000
- Cabut gigi tetap: Rp 75.000
- Cabut gigi susu dengan suntikan: Rp 50.000
- Cabut gigi dengan komplikasi: Rp 100.000
- Tambalan gigi dengan perawatan saraf: Rp 100.000
- Pembongkaran gigi palsu tukang gigi: Rp 100.000
- Tindakan khusus tanpa penyulit (pengambilan gigi impacted kelas I): Rp 150.000
Moms bisa cek informasi berikut terkait persyaratan dan alur pendaftarannya, seperti dikutip dari laman resmi UPT Puskesmas Bambanglipuro.
Pastikan Moms tidak melewatkannya, ya.
a. Kartu identitas: KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
b. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
c. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
d. Surat pengantar/pemeriksaan dari rumah sakit (jika memiliki)
1. Petugas pendaftaran melakukan proses pendaftaran pasien ke poli gigi.
2. Petugas pendaftaran mengantar berkas rekam medis ke poli gigi
3. Petugas poli gigi memanggil pasien sesuai nomor urut.
4. Petugas poli gigi melakukan prosedur pemeriksaan (screening) kesehatan.
5. Petugas menyimpulkan dapat atau tidaknya pasiennya dilayani di ruang pemeriksaan poli gigi.
6. Dokter gigi melakukan rangkaian pemerisaan pasien.
7. Dokter gigi melakukan diagnosa penyakit dan rencana perawatan/tindakan.
Baca Juga: Scalling Gigi di Puskesmas Apakah Bisa dengan BPJS Kesehatan?
8. Dokter gigi memberi informasi terkait penyakit dan rencana tindakan dengan risiko medis yang mungkin terjadi, juga meminta persetujuan kepada pasien atau keluarga.
9. Dokter gigi melakukan tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitasi sesuai SOP gigi dan mulut.
10. Apabila diperlukan pelayanan rujukan, maka dokter gigi melakukan rujukan internal maupun rujuk lanjut ke rumah sakit.
11. Petugas menyiapkan surat rujukan dan administrasi lain yang diperlukan.
12. Dokter gigi melakukan pencatatan pada rekam medis.
13. Perawat gigi melakukan asuhan keperawatan gigi dan pencatatan pada rekam medis.
Untuk jangka waktu pelayanan menyesuaikan kembali dengan kondisi masing-masing pasien yang mengunjungi poli gigi puskesmas tersebut, Moms.
Informasi lebih lanjut bisa Moms hubungi masing-masing puskesmas terdekat yang memiliki poli gigi.
Semoga artikel di atas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Cek di Sini! Biaya Rontgen Gigi di Rumah Sakit Tanpa BPJS Kesehatan
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR