8. Dokter gigi memberi informasi terkait penyakit dan rencana tindakan dengan risiko medis yang mungkin terjadi, juga meminta persetujuan kepada pasien atau keluarga.
9. Dokter gigi melakukan tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitasi sesuai SOP gigi dan mulut.
10. Apabila diperlukan pelayanan rujukan, maka dokter gigi melakukan rujukan internal maupun rujuk lanjut ke rumah sakit.
11. Petugas menyiapkan surat rujukan dan administrasi lain yang diperlukan.
12. Dokter gigi melakukan pencatatan pada rekam medis.
13. Perawat gigi melakukan asuhan keperawatan gigi dan pencatatan pada rekam medis.
Untuk jangka waktu pelayanan menyesuaikan kembali dengan kondisi masing-masing pasien yang mengunjungi poli gigi puskesmas tersebut, Moms.
Informasi lebih lanjut bisa Moms hubungi masing-masing puskesmas terdekat yang memiliki poli gigi.
Semoga artikel di atas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Cek di Sini! Biaya Rontgen Gigi di Rumah Sakit Tanpa BPJS Kesehatan
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR