Daftar ini terbagi menjadi tiga lampiran yang diantaranya:
a. Lampiran I: Daftar Investasi Ilegal (sebanyak 22 buah)
b. Lampiran II: Daftar Pinjaman Online Ilegal (sebanyak 337 buah)
c. Lampiran III: Daftar Pinjaman Pribadi (sebanyak 288 buah)
Untuk daftar lengkapnya bisa Moms akses di tautan berikut.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Berikut beberapa ciri yang perlu Moms waspadai.
- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler, seperti kontak, storage, gallery, dan history call
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
Baca Juga: Pantas Banyak yang Tertipu, Yuk Ketahui Ciri-ciri Pinjol Ilegal Agar Semakin Waspada
Dua Resep Spesial ala Anchor yang Wajib Dicoba, Meracik Keajaiban Momen Liburan Bersama Keluarga
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR