- Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin, seperti WhatsApp, SMS, dan/atau media sosial
Selain itu, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus 'salah transfer' dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana melalui rekening pribadi di bank meski tidak pernah mengajukan pinjaman.
Kemudian, mengancam penerima untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.
Untuk hal ini, Satgas PASTI menyarankan masyarakat untuk tidak menggunakan dana tersebut, kemudian mengumpulkan bukti 'salah transfer' ini melalui screenshot agar bisa dilaporkan ke pihak berwenang.
Diantaranya melalui kontak OJK di nomor 157, WhatsApp di nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Apabila masih diteror oleh oknum, jangan takut ataupun khawatir, tinggal informasikan bahwa Moms tidak menggunakan dana yang ditransfer tersebut ataupun mengajukan pinjaman dana.
Atau, Moms tinggal memblokir kontak tersebut.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms.
Selamat mencoba!
Baca Juga: Tak Main-main, Ternyata Ini Sanksi bagi Pinjol Ilegal yang Masih Menyalahgunakan Data Pribadi
Dua Resep Spesial ala Anchor yang Wajib Dicoba, Meracik Keajaiban Momen Liburan Bersama Keluarga
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR