Nakita.id - Apakah Moms dan Dads sering menerima modus pinjol ilegal langsung transfer dari oknum tidak dikenal?
Sekarang ini, masih terdapat modus pinjol ilegal yang dapat menjerat masyarakat meski tidak secara langsung mengaksesnya.
Modus yang dimaksud adalah oknum pinjol ilegal mentransfer dana secara langsung ke rekening tanpa sepengetahuan Moms dan Dads yang sama sekali tidak pernah mengakses atau mengajukan pinjaman ke pinjol tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Frederica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengutip Kompas.
"Tren pengaduan pinjol ilegal adalah korban itu tidak mengajukan pinjaman pada pinjol ilegal tapi tiba-tiba ada uang masuk dari rekeningnya," ujar Frederica.
Setelah itu, korban akan ditagih oleh oknum pinjol ilegal tersebut. Dalam arti lain, bukan hanya dana yang dikirimkan, tetapi korban juga akan ditagih bunga tinggi dari dana tersebut.
"Dana masuk ke rekeningnya kemudian ada penagihan dengan bunga tinggi," kata Friderica.
Menurut Ahli Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Hasani, modus pengiriman dana oleh pinjol ilegal ini dinilai tidak sah di mata hukum.
"Pinjaman itu adalah praktik hukum perdata yang mensyaratkan adanya perjanjian atau kesepakatan," ujar Ismail.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.
Terdapat empat syarat yang membuat perjanjian sah di mata hukum.
Baca Juga: Sering Dapat Teror Pinjol? Ini 3 Cara Melaporkannya ke Pihak Berwenang
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR