Nakita.id - Agar tercipta keluarga sehat anak berprestasi, Moms bisa pertimbangkan memiliki asuransi kesehatan dari sekarang.
Pasalnya, asuransi kesehatan sendiri menjadi investasi masa depan untuk mengantisipasi adanya risiko kesehatan yang bisa saja muncul dalam keluarga.
Nah, asuransi kesehatan sendiri terbagi menjadi dua, yakni BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan dari perusahaan swasta.
Bagaimana cara mendaftar kedua asuransi kesehatan tersebut? Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan, Moms bisa melakukannya secara online maupun offline.
Namun sebelum itu, pastikan Moms sudah menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi halaman pertama buku tabungan bank yang melayani autodebit (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BCA), juga formulir surat kuasa autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan materai Rp 6000 dan ditandatangani pemilik rekening.
1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store. Pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru", pilih "Persetujuan" untuk menyetujui syarat dan ketentuan berlaku.
2. Siapkan berkas NIK, Kartu Keluarga, dan nomor rekening bank.
3. Isi data sesuai permintaan aplikasi, yaitu nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili.
4. Pilih kelas perawatan I, II, atau III dan pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang paling dekat dari tempat tinggal.
5. Setelah data lengkap, konfirmasi pendafaran serta nomor virtual account untuk membayar BPJS secara otomatis dan dikirim melalui email.
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR