Nakita.id - Berapa biaya pajak jual beli rumah yang harus ditanggung pembeli? Banyak yang tidak tahu mengenai hal tersebut.
Pembelian rumah merupakan investasi besar dalam kehidupan seseorang, namun banyak aspek yang perlu dipertimbangkan selain harga properti itu sendiri.
Salah satu pertimbangan penting yang sering kali luput dari perhatian calon pembeli adalah biaya pajak penjualan rumah yang harus ditanggung oleh mereka.
Pajak jual beli rumah merupakan beban tambahan yang dapat berdampak signifikan pada anggaran pembeli.
Beban biaya dapat mempengaruhi kemampuan finansial mereka dalam membeli hunian yang diidamkan.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah rincian mengenai biaya pajak penjualan rumah yang harus ditanggung oleh pembeli.
1. Biaya sertifikat
Ketika membeli rumah, Moms akan diminta untuk mengecek sertifikat.
Biaya cek sertifikat ini mencapai Rp100.000.
Cek sertifikat dilakukan oleh pembeli untuk mengetahui legalitas rumah yang akan dibeli.
Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari penipuan atau membeli rumah yang bermasalah.
Baca Juga: Rincian Biaya Take Over KPR, Mulai dari Administrasi hingga Pajak
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR