Nakita.id - Berapa biaya pajak jual beli rumah yang harus ditanggung pembeli? Banyak yang tidak tahu mengenai hal tersebut.
Pembelian rumah merupakan investasi besar dalam kehidupan seseorang, namun banyak aspek yang perlu dipertimbangkan selain harga properti itu sendiri.
Salah satu pertimbangan penting yang sering kali luput dari perhatian calon pembeli adalah biaya pajak penjualan rumah yang harus ditanggung oleh mereka.
Pajak jual beli rumah merupakan beban tambahan yang dapat berdampak signifikan pada anggaran pembeli.
Beban biaya dapat mempengaruhi kemampuan finansial mereka dalam membeli hunian yang diidamkan.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah rincian mengenai biaya pajak penjualan rumah yang harus ditanggung oleh pembeli.
1. Biaya sertifikat
Ketika membeli rumah, Moms akan diminta untuk mengecek sertifikat.
Biaya cek sertifikat ini mencapai Rp100.000.
Cek sertifikat dilakukan oleh pembeli untuk mengetahui legalitas rumah yang akan dibeli.
Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari penipuan atau membeli rumah yang bermasalah.
Baca Juga: Rincian Biaya Take Over KPR, Mulai dari Administrasi hingga Pajak
2. Biaya pembuatan akta jual beli
Biaya akta jual beli adalah 1% dari nilai transaksi rumah.
Biaya ini ditanggung oleh pembeli kecuali jika ada kesepakatan khusus.
Selain itu, biaya pembuatan akta rumah juga bisa dinegosiasikan dengan notaris.
Apalagi jika harga rumah yang dibeli terbilang cukup tinggi.
3. Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan
BPHTB merupakan pajak penjualan rumah yang ditanggung oleh pembeli.
Biaya ini mirip dengan biaya PPh untuk penjual rumah.
Tarifnya mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
4. PPN
Jika Moms membeli rumah dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka pembeli juga wajib membayar PPN.
Baca Juga: Biaya Pajak Motor 5 Tahunan yang Harus Diketahui, Lengkap dengan Syaratnya!
Besarannya adalah 11% dari harga tanah.
PPN tidak perlu dibayar apabila kalian membeli rumah bekas yang bukan dari PKP.
5. Balik sertifikat
Pembeli rumah juga harus mengurus balik sertifikat.
Nilainya adalah 2% dari nilai transaksi jual beli rumah.
Atau sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Nah, itu tadi adalah berbagai biaya pajak yang ditanggung pembeli saat membeli rumah.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023 di Samsat Seluruh Indonesia
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR