Nakita.id - Keberadaan pinjol ilegal semakin meresahkan di tengah masyarakat Indonesia.
Pasalnya, oknum pinjol ilegal kerap melakukan tindakan yang tidak etis.
Misalnya seperti, meneror peminjam saat ditagih utang, mendatangi kediaman peminjam, hingga mengganggu kehidupan pribadi orang-orang terdekat peminjam.
Agar dijauhkan dari masalah tersebut, Moms tentunya harus mengetahui apa saja ciri-ciri pinjol ilegal itu sendiri.
Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) via Informasi Pasar Modal Indonesia, berikut ciri-ciri selengkapnya.
* Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
* Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran
* Pemberian pinjaman sangat mudah
* Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
* Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
* Tidak mempunyai layanan pengaduan
Baca Juga: Ribuan Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Simak Cara Identifikasinya
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR