Nakita.id - Keberadaan pinjol ilegal semakin meresahkan di tengah masyarakat Indonesia.
Pasalnya, oknum pinjol ilegal kerap melakukan tindakan yang tidak etis.
Misalnya seperti, meneror peminjam saat ditagih utang, mendatangi kediaman peminjam, hingga mengganggu kehidupan pribadi orang-orang terdekat peminjam.
Agar dijauhkan dari masalah tersebut, Moms tentunya harus mengetahui apa saja ciri-ciri pinjol ilegal itu sendiri.
Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) via Informasi Pasar Modal Indonesia, berikut ciri-ciri selengkapnya.
* Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
* Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran
* Pemberian pinjaman sangat mudah
* Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
* Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
* Tidak mempunyai layanan pengaduan
Baca Juga: Ribuan Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Simak Cara Identifikasinya
* Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
* Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
* Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Apabila Moms menemukan ciri-ciri yang telah disebutkan di atas, maka besar kemungkinannya Moms menggunakan pinjol ilegal.
Maka dari itu, Moms harus segera melaporkan pinjol tersebut ke pihak berwenang.
Jika Moms ingin melaporkan pinjol ilegal ke OJK, Moms bisa melaporkannya melalui surat tertulis, Call Center OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, mengisi formulir pengaduan di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan, dan WhatsApp 081157157157.
Meski lebih menangani tindakan pelanggaran anggotanya, AFPI ternyata memiliki layanan pengaduan untuk masyarakat yang mendapat teror dari oknum pinjol ilegal.
Diantaranya situs web https://afpi.or.id/pengaduan, email pengaduan@afpi.or.id (sertakan dokumen dan bukti pengaduan), dan Call Center 150 505.
Moms harus tahu, SWI dibentuk oleh OJK, yang mana mereka bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal.
Moms bisa menghubunginya melalui Call Center (021) 1500 655 dan email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan aplikasi pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden.
Baca Juga: Bikin Resah, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Terbaru 2024
Aplikasi ini bisa diakses dan terhubung dengan 81 kementerian atau lembaga, 5 pemerintah daerah, serta 44 BUMN di Indonesia.
Cukup buka laman LAPOR! di https://www.lapor.go.id/ atau unduh aplikasinya di HP.
Selain itu, Moms juga bisa menghubungi via SMS di nomor 1708.
YLKI kini juga menerima laporan pengaduan terkait pinjol ilegal dan fintech pendanaan bersama ilegal secara online melalui http://pelayanan.ylki.or.id.
Salah satu masalah yang dihadapi LBH adalah pinjol, karena tingkat pelanggaran hukumnya yang naik dari waktu ke waktu, juga pelanggaran hukum dari beroperasinya suatu perusahaan pinjol.
Moms bisa mengisi formulir di https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/, serta melampirkan bukti-bukti pelanggarannya.
Terakhir, Moms juga bisa meminta lembaga kepolisian jika diteror oleh oknum pinjol ilegal.
Cukup kumpulkan segala bukti ancaman, teror, hingga pelecehan yang dilakukan oknum tersebut.
Lalu, kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan pengaduan.
Nantinya laporan tersebut akan diproses sampai oknum pinjol benar-benar diamankan pihak kepolisian.
Itu tadi informasi lengkap mengenai ciri-ciri pinjol ilegal beserta cara melaporkannya. Semoga bermanfaat, Moms.
Baca Juga: Ramai Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol, Simak Tips-tips Menghindarinya
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR