* Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
* Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
* Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Apabila Moms menemukan ciri-ciri yang telah disebutkan di atas, maka besar kemungkinannya Moms menggunakan pinjol ilegal.
Maka dari itu, Moms harus segera melaporkan pinjol tersebut ke pihak berwenang.
Jika Moms ingin melaporkan pinjol ilegal ke OJK, Moms bisa melaporkannya melalui surat tertulis, Call Center OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, mengisi formulir pengaduan di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan, dan WhatsApp 081157157157.
Meski lebih menangani tindakan pelanggaran anggotanya, AFPI ternyata memiliki layanan pengaduan untuk masyarakat yang mendapat teror dari oknum pinjol ilegal.
Diantaranya situs web https://afpi.or.id/pengaduan, email pengaduan@afpi.or.id (sertakan dokumen dan bukti pengaduan), dan Call Center 150 505.
Moms harus tahu, SWI dibentuk oleh OJK, yang mana mereka bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal.
Moms bisa menghubunginya melalui Call Center (021) 1500 655 dan email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan aplikasi pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden.
Baca Juga: Bikin Resah, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Terbaru 2024
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR