Apabila musibah-musibah di atas sudah pulih atau terselesaikan, maka anak yang diangkat harus segera dikembalikan kepada keluarga biologisnya.
Meski ada perbedaan signifikan, keduanya mengharuskan Moms dan Dads untuk bertanggung jawab penuh atas perawatan kesehatan serta pendidikan untuk anak adopsi ataupun anak angkat.
Menurut laman resmi Kemensos, ada enam prinsip yang mendasari adopsi anak. Diantaranya:
1. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
3. Calon orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
4. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak tersebut.
5. Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing dapat dilakukan sebagai upaya akhir.
6. Orangtua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul anak dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan mental anak.
Kemudian untuk dasar hukum adopsi anak adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR