2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
3. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
4. Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak
Sebagai informasi, adopsi anak di Indonesia memiliki dua jenis yakni antar Warga Negara Indonesia (WNI) juga antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Jika Moms dan Dads tertarik untuk mengadopsi anak, berikut persyaratan yang harus dipenuhi menurut Kemensos.
a. Anak yang belum berusia 18 tahun.
b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan.
c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuh anak.
d. Memerlukan perlindungan khusus.
a. Sehat jasmani dan rohani.
b. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR