Nakita.id - Apakah Moms dan Dads akan berencana mengadopsi anak dalam waktu dekat ini?
Proses mengadopsi anak tentu merupakan proses yang cukup menguras tenaga, baik fisik maupun emosional.
Maka dari itu, Moms dan Dads perlu memperkaya diri terlebih dahulu dengan pengetahuan terkait adopsi anak agar bisa lebih siap.
Melansir dari Child Welfare Information Gateway, adopsi anak merupakan proses hukum yang memberi kesempatan kepada anak untuk tinggal dan hidup bersama dengan orangtua adopsinya hingga beranjak dewasa.
Akan tetapi, anak adopsi masih diberi kesempatan pula untuk menjaga hubungan dengan orangtua biologisnya, jika memungkinkan.
Bahkan, dengan budaya dan komunitas dimana anak pertama kali ditemukan.
Adopsi anak bisa dilakukan secara domestik maupun secara internasional, Moms dan Dads.
Melansir Citizens Information, pengangkatan anak merupakan proses hukum yang memberi kesempatan kepada anak untuk tinggal dan hidup bersama dengan suatu keluarga dalam jangka waktu tertentu.
Meski terdengar sama, adopsi anak dan pengangkatan anak justru adalah hal yang sangat berbeda, Moms dan Dads.
Adopsi anak biasanya bersifat permanen, sedangkan pengangkatan anak bersifat sementara.
Pengangkatan anak dapat dilakukan jika keluarga anak mengalami musibah, seperti tertimpa bencana alam, ada kekerasan di rumah, diabaikan oleh orangtua, kematian orangtua, hingga orangtua mengalami masalah kesehatan fisik/psikologis.
Apabila musibah-musibah di atas sudah pulih atau terselesaikan, maka anak yang diangkat harus segera dikembalikan kepada keluarga biologisnya.
Meski ada perbedaan signifikan, keduanya mengharuskan Moms dan Dads untuk bertanggung jawab penuh atas perawatan kesehatan serta pendidikan untuk anak adopsi ataupun anak angkat.
Menurut laman resmi Kemensos, ada enam prinsip yang mendasari adopsi anak. Diantaranya:
1. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
3. Calon orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
4. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak tersebut.
5. Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing dapat dilakukan sebagai upaya akhir.
6. Orangtua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul anak dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan mental anak.
Kemudian untuk dasar hukum adopsi anak adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
3. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
4. Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak
Sebagai informasi, adopsi anak di Indonesia memiliki dua jenis yakni antar Warga Negara Indonesia (WNI) juga antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Jika Moms dan Dads tertarik untuk mengadopsi anak, berikut persyaratan yang harus dipenuhi menurut Kemensos.
a. Anak yang belum berusia 18 tahun.
b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan.
c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuh anak.
d. Memerlukan perlindungan khusus.
a. Sehat jasmani dan rohani.
b. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat.
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan.
e. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun.
f. Tidak merupakan pasangan sejenis.
g. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) orang anak.
h. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial.
i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orangtua wali anak.
j. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
k. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat.
l. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.
m. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.
Selain itu, Moms dan Dads juga diharuskan menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebagai persyaratan. Diantaranya:
* Surat Nikah Suami-Istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah (fotokopi)
* Akta Kelahiran Suami-Istri (fotokopi)
* Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian (asli)
* Surat Keterangan Ginekologi dari Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Umum (asli)
* Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (asli)
* Surat Keterangan Penghasilan (asli dan bukan slip gaji)
* Surat Persetujuan dari Pihak Keluarga Suami dan Pihak Keluarga Istri di atas meterai Rp 6.000 a.n. Keluarga Besar
* Surat Pernyataan Motivasi pengangkatan anak yang ditandatangani di atas neterai Rp. 6.000
* Kartu Keluarga dan KTP yang telah dilegalisir di kelurahan (fotokopi)
* Pas foto ukuran 3 x 4 masing-masing 2 lembar
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR