c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat.
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan.
e. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun.
f. Tidak merupakan pasangan sejenis.
g. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) orang anak.
h. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial.
i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orangtua wali anak.
j. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
k. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat.
l. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.
m. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR