Nakita.id - Belakangan ini marak terjadi fenomena galbay pinjol.
Galbay pinjol sendiri adalah kependekan dari gagal bayar pinjaman online, Moms.
Galbay pinjol merupakan kondisi dimana seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjaman online.
Fenomena ini kerap terjadi ketika Moms meminjam melalui layanan pinjol, baik pinjol yang sudah memiliki izin OJK ataupun yang belum memiliki izin sama sekali.
Padahal sebelum meminjam, Moms seharusnya sudah membaca sekaligus memahami perjanjian yang telah diberikan oleh pihak peminjam.
Hanya saja karena beberapa penyebab, seperti kondisi finansial yang kurang baik, membuat Moms terpaksa harus melakukan galbay pinjol.
Moms harus tahu, melakukan gerakan galbay pinjol justru sangat tidak disarankan.
Melansir dari Hukumonline.com, berikut ini beberapa risiko yang perlu Moms ketahui.
Biasanya debitur akan dikenakan denda atau bunga yang lebih tinggi apabila tidak mampu melunasi pinjamannya.
Untuk pinjol legal sendiri, biasanya suku bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran dihitung per hari dan sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Di luar itu, maka sudah bisa dipastikan Moms menggunakan pinjol ilegal, dimana ada biaya-biaya lainnya yang tidak wajar.
Baca Juga: Ingin Galbay Pinjol Ilegal? Begini Cara Amannya dari OJK
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR