Nakita.id - Fidyah adalah pembayaran kompensasi yang diberikan kepada mereka yang tidak mampu untuk berpuasa selama bulan Ramadan.
Bagi ibu hamil dan menyusui, ketika kondisi kesehatan mereka atau bayi yang mereka kandung tidak memungkinkan untuk berpuasa, fidyah menjadi solusi yang memungkinkan mereka untuk memenuhi kewajiban agama mereka dengan cara yang sesuai dengan kondisi mereka.
Fidyah diperintahkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menyatakan bahwa bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak beberapa hari yang lain, dan pada orang yang mampu (mengganti) sebanyak (jumlah hari itu), dan orang yang tidak mampu, maka (wajiblah berpuasa) sehari demi sehari.
Fidyah kemudian dijelaskan dalam ayat 185, bahwa membayar fidyah adalah alternatif bagi mereka yang tidak mampu untuk berpuasa.
Begini cara menghitung fidyah bagi ibu hamil dan menyusui sesuai dengan ajaran Islam.
Nilai fidyah ditetapkan berdasarkan nilai makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah tersebut.
Dalam beberapa mazhab, seperti Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali, nilai fidyah dihitung sebagai setengah mud (sekitar 610.354 gram) dari makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah tersebut.
Sedangkan dalam Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi, nilai fidyah dihitung sebagai seperempat mud (sekitar 305.177 gram).
Makanan pokok yang lazim dikonsumsi bisa berupa beras, gandum, atau jenis makanan pokok lainnya yang biasa dijadikan sebagai sumber karbohidrat utama.
Baca Juga: Tata Cara dan Niat Bayar Puasa Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil dan menyusui harus menghitung jumlah hari puasa yang mereka lewatkan selama bulan Ramadan.
Jumlah hari ini akan menjadi dasar untuk menghitung jumlah fidyah yang harus dibayar.
Rekomendasi Sunscreen untuk Si Kecil: Gently Sunscreen SPF50+ PA++++ dengan Serum Anti-Polusi!
Penulis | : | Grid Content Team |
Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR