22. Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari pihak suami dan istri (masing-masing)
23. Surat Pernyataan Persamaan Status dan Hak Anak Angkat dengan Anak Kandung
24. Surat Pernyataan Memberitahu Asal-Usul
25. Surat Pernyataan Wali Nikah
26. Surat Pernyataan Wasiat Wajibah
27. Surat Pernyataan Jaminan Pendidikan dan Kesehatan
28. Pas foto 3x4 dan 4x6 (dua lembar masing-masing)
Retna mengatakan, untuk COTA yang akan mengadopsi anak melalui Yayasan Sayap Ibu akan dilakukan wawancara terlebih dahulu.
"Akan banyak informasi yang akan digali sampai detail. Mulai dari memeriksakan diri ke mana, penyebabnya apa, dan lain-lain," ungkapnya.
Berikut prosedur selengkapnya yang dapat Moms dan Dads perhatikan.
a. COTA datang ke Yayasan Sayap Ibu.
Baca Juga: Mulia, Ini Kisah Inspiratif Beberapa Selebriti yang Adopsi Anak
b. COTA akan dilakukan wawancara oleh salah satu pengurus di Yayasan Sayap Ibu.
c. COTA harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
d. Pekerja Sosial dari Yayasan Sayap Ibu dan Dinas Sosial melakukan Kunjungan Rumah I.
e. Yayasan Sayap Ibu menempatkan calon anak angkat dalam asuhan keluarga selama kurang lebih enam bulan.
f. Pekerja Sosial dari Dinas Sosial melakukan Kunjungan Rumah II.
g. Setelah asesmen dari Kunjungan Rumah II, diadakan sidang Tim PIPA.
h. Hasil dari sidang Tim PIPA adalah mengeluarkan izin pengangkatan anak.
i. Selanjutnya, diadakan sidang pengangkatan anak.
j. Hasil dari sidang dikeluarkan melalui Surat Penetapan Pengangkatan Anak, jika disetujui.
k. Terakhir, akan dilakukan Pencatatan Pengangkatan Anak di Dukcapil Pusat oleh orangtua angkat.
Jika Moms dan Dads ada hal-hal lainnya yang ingin ditanyakan, bisa langsung menghubungi nomor (021)7221763, email jakarta@yayasansayapibu.or.id, atau akun Instagram @yayasan_sayap_ibu_jakarta. (*)
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Seleb Hollywood Ini Ternyata Anak Adopsi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR