Berikut adalah sederet dokumen persyaratan yang harus disiapkan COTA maupun calon anak angkat:
1. Permohonan Izin Pengangkatan Anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
2. Akta Kelahiran suami dan istri (masing-masing)
3. Kartu Keluarga
4. KTP suami dan istri (masing-masing)
5. Akta Nikah
6. Surat Keterangan dari dokter ginekologi dan andrologi
7. Surat Keterangan Berbadan Sehat (medical check-up + HIV dan narkoba) suami dan istri (masing-masing)
8. Surat Keterangan dari Psikiater (suami dan istri masing-masing)
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (suami dan istri masing-masing)
10. Surat Keterangan Penghasilan (suami dan istri masing-masing)
Baca Juga: Serahkan Putrinya ke Yayasan Adopsi Saat Masih Bayi, Ibu dan Anak Bertemu Setelah 30 Tahun
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR