"Bagi yang sudah mempunyai anak kandung atau anak angkat satu orang, masih dimungkinkan menjadi COTA dengan pertimbangan tertentu," sambungnya Retna.
Namun, lanjutnya lagi, jika usia pernikahannya sudah mencapai 5 (lima) tahun tetapi salah satu pasangan ada yang belum berusia 30 tahun, maka proses adopsi anak belum bisa dilanjutkan.
Persyaratan berikutnya adalah, usia calon anak angkat maksimal 18 tahun.
"Sedangkan, di usia bayi baru bisa dilakukan setelah kami (Yayasan Sayap Ibu) melengkapi dokumen-dokumen untuk legalitas," ungkap Retna.
Meski begitu, Tjondrowati Subiyanto, Ketua Umum Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta, mengatakan bahwa untuk usia bayi umumnya baru bisa setelah mencapai usia enam bulan atau satu tahun.
"Karena, kita harus lihat kondisi fisiknya (bayi tersebut). Biasanya, penyakit fisiknya belum begitu terlihat di usia 3-4 bulan," terang wanita yang akrab disapa Atie ini.
Selain usia calon orang tua asuh, asesmen dan sejumlah dokumen juga diperlukan.
Diantaranya asesmen ke keluarga, visit (berkunjung ke rumah keluarga) oleh pekerja sosial dari Yayasan Sayap Ibu atau Dinas Sosial/Kementerian Sosial, mempersiapkan dokumen-dokumen untuk sidang Tim PIPA, dan masih banyak lagi.
"Di sidang Tim PIPA yang terdiri dari beberapa instansi pemerintah, antara lain perwakilan dari Kemenkes, Kemenag, dan Kemensos.
Jadi, mereka akan bersidang dan memerlukan dokumen lengkap dari masing-masing calon anak angkat dan COTA untuk mempertimbangkan apakah layak untuk memproses adopsi atau tidak," jelas Atie.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR