Nakita.id - Apakah Moms dan Dads memiliki rencana untuk mengadopsi anak?
Melansir Child Welfare Information Gateway via Nakita (5/3/2024), adopsi anak adalah proses yang memberi kesempatan kepada anak untuk tinggal dan hidup bersama dengan orangtua adopsinya hingga beranjak dewasa.
Akan tetapi, anak adopsi masih diberi kesempatan pula untuk menjaga hubungan dengan orangtua biologisnya, jika memungkinkan. Bahkan, dengan budaya dan komunitas dimana anak pertama kali ditemukan.
Namun, di balik setiap kebahagiaan adopsi, ada rangkaian proses dan persyaratan yang kompleks yang harus dipenuhi oleh calon orang tua adopsi.
Persyaratan dan proses adopsi bukanlah hal yang diatur secara sembarangan. Mereka ada untuk melindungi kepentingan terbaik anak yang akan diadopsi, serta untuk memastikan bahwa calon orang tua adopsi memiliki kapasitas, dukungan, dan komitmen untuk memberikan lingkungan yang sehat dan aman bagi anak.
Lantas, apa saja persyaratan dan prosedur yang harus dilalui untuk mengadopsi anak?
Untuk mengetahui penjelasan selengkapnya, Nakita telah mewawancarai secara eksklusif Yayasan Sayap Ibu.
Salah satu pengurus di Bidang Pengentasan Anak Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta Retna Susilowati Hernowo menyampaikan, "Untuk adopsi anak, kami (Yayasan Sayap Ibu) mendapatkan izin memproses pengangkatan anak untuk domestik dan inter-country."
Untuk persyaratan adopsi anak melalui Yayasan Sayap Ibu, Retna menyampaikan bahwa persyaratan usia untuk Calon Orang Tua Asuh (COTA) minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, dengan usia pernikahan minimal 5 (lima) tahun.
"Yang kami utamakan adalah mereka yang belum mempunyai keturunan," ujar Retna.
Baca Juga: Mengenal Proses Adopsi Anak: Pengertian, Prinsip, Dasar Hukum dan Persyaratan yang Wajib Disiapkan
"Bagi yang sudah mempunyai anak kandung atau anak angkat satu orang, masih dimungkinkan menjadi COTA dengan pertimbangan tertentu," sambungnya Retna.
Namun, lanjutnya lagi, jika usia pernikahannya sudah mencapai 5 (lima) tahun tetapi salah satu pasangan ada yang belum berusia 30 tahun, maka proses adopsi anak belum bisa dilanjutkan.
Persyaratan berikutnya adalah, usia calon anak angkat maksimal 18 tahun.
"Sedangkan, di usia bayi baru bisa dilakukan setelah kami (Yayasan Sayap Ibu) melengkapi dokumen-dokumen untuk legalitas," ungkap Retna.
Meski begitu, Tjondrowati Subiyanto, Ketua Umum Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta, mengatakan bahwa untuk usia bayi umumnya baru bisa setelah mencapai usia enam bulan atau satu tahun.
"Karena, kita harus lihat kondisi fisiknya (bayi tersebut). Biasanya, penyakit fisiknya belum begitu terlihat di usia 3-4 bulan," terang wanita yang akrab disapa Atie ini.
Selain usia calon orang tua asuh, asesmen dan sejumlah dokumen juga diperlukan.
Diantaranya asesmen ke keluarga, visit (berkunjung ke rumah keluarga) oleh pekerja sosial dari Yayasan Sayap Ibu atau Dinas Sosial/Kementerian Sosial, mempersiapkan dokumen-dokumen untuk sidang Tim PIPA, dan masih banyak lagi.
"Di sidang Tim PIPA yang terdiri dari beberapa instansi pemerintah, antara lain perwakilan dari Kemenkes, Kemenag, dan Kemensos.
Jadi, mereka akan bersidang dan memerlukan dokumen lengkap dari masing-masing calon anak angkat dan COTA untuk mempertimbangkan apakah layak untuk memproses adopsi atau tidak," jelas Atie.
Berikut adalah sederet dokumen persyaratan yang harus disiapkan COTA maupun calon anak angkat:
1. Permohonan Izin Pengangkatan Anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
2. Akta Kelahiran suami dan istri (masing-masing)
3. Kartu Keluarga
4. KTP suami dan istri (masing-masing)
5. Akta Nikah
6. Surat Keterangan dari dokter ginekologi dan andrologi
7. Surat Keterangan Berbadan Sehat (medical check-up + HIV dan narkoba) suami dan istri (masing-masing)
8. Surat Keterangan dari Psikiater (suami dan istri masing-masing)
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (suami dan istri masing-masing)
10. Surat Keterangan Penghasilan (suami dan istri masing-masing)
Baca Juga: Serahkan Putrinya ke Yayasan Adopsi Saat Masih Bayi, Ibu dan Anak Bertemu Setelah 30 Tahun
11. Laporan Sosial Calon Orangtua Angkat
12. Surat Izin Asuhan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
13. Surat Penyerahan dari Rumah Sakit kepada Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta / Surat Penyerahan dan Kuasa dari Orangtua Kandung kepada Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta
14. Surat Penyerahan dan Kuasa dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kepada Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta
15. Laporan Sosial Anak
16. Pencarian jati diri/iklan
17. Akta Kelahiran Anak
18. Surat Perjanjian Pengasuhan dari Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta
19. Surat Penyerahan Anak dari Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta
20. Laporan Perkembangan Anak
21. Surat Pernyataan Motivasi Pengangkatan Anak (suami dan istri)
Baca Juga: Deretan Artis Cantik Berhati Mulia Ini Punya Anak Angkat, Bahkan Ada yang Belum Menikah!
22. Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari pihak suami dan istri (masing-masing)
23. Surat Pernyataan Persamaan Status dan Hak Anak Angkat dengan Anak Kandung
24. Surat Pernyataan Memberitahu Asal-Usul
25. Surat Pernyataan Wali Nikah
26. Surat Pernyataan Wasiat Wajibah
27. Surat Pernyataan Jaminan Pendidikan dan Kesehatan
28. Pas foto 3x4 dan 4x6 (dua lembar masing-masing)
Retna mengatakan, untuk COTA yang akan mengadopsi anak melalui Yayasan Sayap Ibu akan dilakukan wawancara terlebih dahulu.
"Akan banyak informasi yang akan digali sampai detail. Mulai dari memeriksakan diri ke mana, penyebabnya apa, dan lain-lain," ungkapnya.
Berikut prosedur selengkapnya yang dapat Moms dan Dads perhatikan.
a. COTA datang ke Yayasan Sayap Ibu.
Baca Juga: Mulia, Ini Kisah Inspiratif Beberapa Selebriti yang Adopsi Anak
b. COTA akan dilakukan wawancara oleh salah satu pengurus di Yayasan Sayap Ibu.
c. COTA harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
d. Pekerja Sosial dari Yayasan Sayap Ibu dan Dinas Sosial melakukan Kunjungan Rumah I.
e. Yayasan Sayap Ibu menempatkan calon anak angkat dalam asuhan keluarga selama kurang lebih enam bulan.
f. Pekerja Sosial dari Dinas Sosial melakukan Kunjungan Rumah II.
g. Setelah asesmen dari Kunjungan Rumah II, diadakan sidang Tim PIPA.
h. Hasil dari sidang Tim PIPA adalah mengeluarkan izin pengangkatan anak.
i. Selanjutnya, diadakan sidang pengangkatan anak.
j. Hasil dari sidang dikeluarkan melalui Surat Penetapan Pengangkatan Anak, jika disetujui.
k. Terakhir, akan dilakukan Pencatatan Pengangkatan Anak di Dukcapil Pusat oleh orangtua angkat.
Jika Moms dan Dads ada hal-hal lainnya yang ingin ditanyakan, bisa langsung menghubungi nomor (021)7221763, email jakarta@yayasansayapibu.or.id, atau akun Instagram @yayasan_sayap_ibu_jakarta. (*)
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Seleb Hollywood Ini Ternyata Anak Adopsi
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR