Nakita.id - Berikut perhitungan biaya denda telat pajak motor.
Saat Dads telat bayar pajak motor, hitungannya tentu berbeda dengan mobil.
Tapi enaknya, Dads bisa membayar telat pajak secara gratis.
Bagaimana? Nah, simak selengkapnya di sini.
Adapun hitungan denda pajak motor mengacu pada perhitungan di bawah ini.
- Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan adalah 25% dari pajak motor
- Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: Cara Cek Biaya Pajak Motor Online, Bisa dengan 3 Cara Mudah Ini
- Denda keterlambatan 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Catatan:ah PKB X 25%
- PKB = Pajak Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Besaran SWDKLLJ bagi motor sebesar Rp 32.000.
Jika masih bingung, Dads bisa lihat contoh kasus berikut ini.
Misalnya pajak motor yang Dads miliki sebesar Rp 327.000 dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama 2 bulan.
Maka perhitungan dendanya sebagai berikut:
Rp 327.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000 = Rp 45.625
Jadi, total denda pajak motor yang harus dibayarkan sebesar Rp 45.625.
Saat ini, Dads sudah bisa membayar denda secara online sehingga tak perlu repot antri-antri.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023 di Samsat Seluruh Indonesia
Ketika batas pembayaran sudah lewat, setiap satu bulan sekali, pihak kepolisian akan mengirimkan surat peringatan ke alamat yang tertera di STNK motor.
Jika STNK Dads sudah mati atau jatuh tempo, Dads perlu kembali mengaktifkan STNK dengan mengikuti prosedur perpanjangan STNK yang sudah ditentukan.
STNK yang sudah mati juga menandakan Dads telah melewati batas dan akan dikenakan denda pajak saat membayar perpanjangannya.
Biaya perpanjang STNK di kisaran harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung bagaimana prosedur yang diberlakukan.
Ingin biaya denda telat pajak motor gratis? Dads bisa ikut yang namanya pemutihan pajak kendaraan.
Untuk syaratnya:
- STNK Asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK.
- Jika masa berlaku STNK sudah habis, lengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Nah, itu dia Moms penjelasan mengenai biaya denda telat pajak motor.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR