Nakita.id - Apa saja syarat melahirkan di Puskesmas dengan BPJS? Ini penjelasannya untuk Moms.
Melahirkan di Puskesmas dengan BPJS menjadi salah satu pilihan ibu hamil.
Ini tidak lepas dari manfaatnya yakni bisa mendapatkan keringanan bahkan pengratisan biaya melahirkan.
Hanya saja, melahirkan di Puskesmas dengan BPJS tidak bisa dilakukan oleh semua ibu hamil.
Pasalnya, Puskesmas hanya bisa melayani kelahiran normal tanpa komplikasi atau kondisi medis tertentu.
Bagi ibu hamil yang dinyatakan harus menjalani operasi caesar, maka Moms akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan.
Lantas, apa saja syarat melahirkan di Puskesmas dengan BPJS?
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah syarat dan langkah yang harus dilakukan.
Yuk simak!
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah Moms harus menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Ini ditandai dengan memiliki kartu BPJS.
Baca Juga: Demi Keluarga Berencana, Kapan Waktu yang Tepat Pasang KB Setelah Melahirkan?
Kartu ini sekarang menjadi KIS atau Kartu Indonesia Sehat.
KIS dikelola oleh BPJS Kesehatan di mana pengguna harus atau tidak harus membayar iuran setiap bulan.
Untuk melahirkan di Puskesmas, Moms juga harus membawa:
- KK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu hamil (jika ada)
Pertama, Moms perlu mendatangi Puskesmas ke loket pendaftaran.
Kedua, di loket pendaftaran perlu menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Setelah melakukan pendaftaran, Moms akan segera mendapat tindakan.
Ketiga, Moms dan Dads akan diminta mengisi formulir mengenai bayi dan persalinan.
Moms juga perlu mengikuti alur persalinan yang benar bagi pasien BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Melatih Nafas untuk Persalinan, Ini Triknya untuk Para Ibu Hamil
Moms perlu mengunjungi faskes tingkat pertama sesuai di kartu BPJS Kesehatan.
Sebelum melahirkan, Moms perlu melakukan pemeriksaan rutin pada faskes tersebut.
Dokter pada faskes tersebut memeriksa kondisi pasien.
Bila ternyata ibu hamil dalam kondisi sehat, maka direncanakan melahirkan di Puskesmas atau faskes satu setempat.
Namun, bila ternyata kondisi ibu hamil mengalami komplikasi atau butuh penanganan khusus, maka akan dirujuk ke faskes tingkat kedua.
Sementara itu, kondisi ibu melahirkan harus dirujuk ke rumah sakit apabila mengalami:
- Air ketuban berkurang drastis atau habis
- Jarak operasi caesar yang sangat dekat
- Ari-ari lepas terlebih dahulu
- Tali plasenta melilit si Kecil
- Si Kecil kembar dua atau lebih
Baca Juga: HPL Sudah Dekat? Ini Daftar Peralatan yang Harus Dibawa Ketika Melahirkan di Puskesmas
- Kontraksi lemah bahkan berhenti
- Posisi janin sungsang
- Placenta Previa, kondisi ari-ari yang menutupi sebagian atau seluruh jalan lahir
- Giant Baby, kondisi di mana berat badan janin diatas 4,5 Kg menjelang kelahiran
- Ukuran pinggul Moms terlalu kecil
- Terjadi pendarahan
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR