Sebelum menggunakan pinjol, Moms perlu memastikan untuk mengecek legalitas pinjol terlebih dahulu.
Moms bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK, baik melalui WhatsApp dan situs web.
Melalui WhatsApp OJK, Moms bisa mengeceknya di nomor 081157157157 dan mengetik nama pinjol yang ingin dicek.
Sementara melalui situs web OJK, Moms bisa langsung mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
Kemudian, pilih menu IKNB dan klik Fintech di sebelah kanan bawah.
Jika tidak terdaftar, maka bisa dipastikan pinjol yang akan Moms gunakan adalah pinjol ilegal.
Berikutnya, Moms bisa coba mengecek rekam jejak digital pinjol tersebut.
Moms bisa mencari tahu melalui ulasan yang diberikan oleh pengguna-pengguna sebelumnya.
Umumnya, pinjol ilegal biasanya menawarkan ke orang-orang melalui iklan yang mencolok.
Diantaranya melalui SMS, pesan WhatsApp, atau telepon.
Jika Moms mendapatkan salah satunya, sebisa mungkin hindari tawaran iklan tersebut.
Baca Juga: Ribuan Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Simak Cara Identifikasinya
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR