5. Tunggu verifikasi data yang akan dilakukan oleh pihak kementerian yang berwenang.
Bagi masyarakat rumah tangga, data yang dipakai adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK).
Sedangkan untuk pengusaha mikro, data yang dipakai adalah data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Adapun untuk nelayan dan petani sasaran konversi LPG menggunakan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
6. Setelah mendaftar, Moms dapat membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina mana pun.
Caranya adalah menunjukkan KTP atau menyebutkan NIK.
Selanjutnya, data akan disesuaikan dengan data dari pihak kementerian yang telah disebutkan sebelumnya.
Mudah sekali bukan?
Jadi, jangan sampai Moms belum mendaftarkan diri sebagai penerima gas LPG 3 kg.
Itu tadi informasi lengkap mengenai cara mendapatkan gas LPG 3 kg terbaru tahun 2024.
Semoga membantu!
Baca Juga: Ingin Jadi Agen Gas LPG 3 KG? Simak Cara dan Persyaratannya di Sini
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR