Nakita.id - Bagaimana cara mendapatkan gas LPG 3 kg?
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah mewajibkan pendaftaran untuk mendapatkan gas LPG 3 kg.
Atau dalam arti lain, pembelian gas LPG 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata.
Kewajiban ini telah tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2007 dan Perpres No. 38/2019.
Selain itu, menurut laman web ESDM, konsumen yang berhak menggunakan jenis gas ini di antaranya rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?
Moms bisa ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Kunjungi pangkalan resmi Pertamina terdekat.
2. Sampaikan kepada pihak penyalur untuk mendaftar sebagai pembeli gas LPG 3 kg.
3. Tunjukkan KTP dan KK kepada pihak penyalur.
4. Selanjutnya, pihak penyalur akan membantu proses pendaftaran.
Baca Juga: Kebutuhan Penting Rumah Tangga, Ini Biaya Membeli Tabung Gas LPG Hijau dari Refill hingga Kosongan
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR