Mengutip dari laman Informasi Pasar Modal Indonesia OJK, berikut ciri-ciri selengkapnya.
a. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
b. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
c. Pemberian pinjaman sangat mudah
d. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
e. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
f. Tidak mempunyai layanan pengaduan
g. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
h. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
i. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Nah, itu dia Moms daftar APK pinjol ilegal yang masih beroperasi di tahun 2024. Semoga bermanfaat! (*)
Baca Juga: Tetap Waspada! Ini Ciri-ciri Penipuan yang Dilakukan Pinjol Ilegal
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR