Nakita.id - Penggunaan pinjol di Indonesia semakin merajalela akhir-akhir ini.
Bagaimana tidak? Pinjol menawarkan kemudahan untuk mereka yang ingin mendapatkan dana dalam waktu cepat.
Apalagi, pinjol memberikan limit pinjaman yang begitu besar kepada penggunanya. Ditambah, suku bunga kompetitif dan plafon panjang.
Sayangnya, tak sedikit orang yang sembarang menggunakan aplikasi pinjol yang ada.
Bahkan, kebanyakan pinjol yang digunakan adalah pinjol ilegal yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini tentu membahayakan kemudahan serta keamanan selama proses peminjaman.
Oleh karena itu, sebagai masyarakat Indonesia yang bijak, Moms perlu mencari tahu mana APK pinjol yang ilegal dan mana yang bukan.
Berikut adalah beberapa APK pinjol ilegal yang masih aktif beroperasi di tahun 2024.
- KTA Pintar-Cash Pro
- Pinjaman Dompet-Dana Online
- Dana ID Game: Penghasil Dana
Baca Juga: Terlanjur Galbay di Pinjol Ilegal? Ini Tips Menurut OJK
- Dana Dompet Uang
- Super Cash
- Pinjam Uang Kapan Saja
- Pinjam Durian – pinjaman pribadi
- Teman Sejati – Pinjaman Online Cepat Cair
- Dana Cash – Pinjaman rupiah tanpa jaminan
- Rupiah Yuk – KTA Online 24jam
- Rupiah Maju – Pinjaman dana tunai online cair
- Pinjaman Cash-Pinjaman Dana Cepat Cash Uang Tunai
Untuk daftar selengkapnya bisa Moms cek dalam tautan berikut.
Selain itu, penting juga bagi Moms untuk mengenal apa saja ciri-ciri yang dimiliki pada APK pinjol ilegal.
Baca Juga: Jangan Terkecoh, Simak Perbedaan Pinjol Ilegal vs Pinjol Legal
Mengutip dari laman Informasi Pasar Modal Indonesia OJK, berikut ciri-ciri selengkapnya.
a. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
b. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
c. Pemberian pinjaman sangat mudah
d. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
e. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
f. Tidak mempunyai layanan pengaduan
g. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
h. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
i. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Nah, itu dia Moms daftar APK pinjol ilegal yang masih beroperasi di tahun 2024. Semoga bermanfaat! (*)
Baca Juga: Tetap Waspada! Ini Ciri-ciri Penipuan yang Dilakukan Pinjol Ilegal
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR