Nakita.id - Benarkah Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta? Simak ulasannya.
Masyarakat Indonesia saat ini tengah menyoroti kasus korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Selama ini, diketahui Sandra Dewi hidup bergelimang harta.
Mulai dari tinggal di rumah mewah, mobil mewah, hingga memiliki jet pribadi.
Namun, satu per satu aset yang dimiliki Harvey Moeis sudah disita karena kasus yang menjeratnya.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah Sandra Dewi akan terseret atas kasus korupsi tambang timah tersebut?
Melansir Tribunnews, ternyata Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Harvey Moeis yang bernama Harris Arthur Hedar.
"Ada. Itu terkait dengan HM saya bisa jelaskan. Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra memang ada perjanjian dari kedua belah pihak, perjanjian untuk pisah harta, itu memang benar," ujar Harris Arthur Hedar.
Perjanjian tersebut telah diatur sejak Harvey dan Sandra menikah di 2016 lalu.
"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016 itu mereka buat ke notaris, tentang pisah harta," tegasnya.
Baca Juga: Sandra Dewi Diduga Diusir dari Apartemen Setelah Kasus Korupsi Harvey Moeis, Benarkah?
Ia pun menjelaskan alasan pasangan selebriti itu melakukan perjanjian pisah harta.
"Karena kita sama-sama mengetahui, Pak HM ini pengusaha, sebelumnya juga pengusaha,"
"Ibu Sandra ini artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri."
"Jadi mereka memang ada melakukan itu hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," kata Kuasa Hukum Harvey Moeis itu.
Ada beberapa tujuan perjanjian pisah harta yang dilakukan Sadra Dan Harvey, diantaranya:
- Melindungi hak-hak istri apabila suami melakukan poligami
- Apabila salah satu pihak akan menjual atau menjaminkan harta kekayaan tidak perlu persetujuan pasangan
- Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat
Selain itu. adanya perjanjian pisah harta pranikah bisa melindungi harta pribadi masing-masing pasangan.
Ini berarti harta yang dimiliki pasangan sebelum menikah tetap jadi milik pribadinya dan tidak terlibat dalam pembagian harta saat perceraian.
Akibat perjanjian pisah harta itu, kemungkinan Sandra Dewi tidak terseret dalam kasus koripsi yang menjerat suaminya.
Baca Juga: Akun Instagram Sandra Dewi Hilang, Benarkah Bisa Hilangkan Barang Bukti?
Belajar dari apa yang dialami Sandra Dewi dan Harvey Moeis, ternyata perjanjian pisah harta memiliki beberapa keuntungan.
Ini bisa mencegah percekcokan di kemudian hari.
Perjanjian pisah harta pranikah adalah alat yang efektif untuk mengamankan kepentingan finansial dan hukum kedua belah pihak sebelum memasuki pernikahan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa perjanjian ini harus disusun dengan cermat dan diawasi oleh ahli hukum yang berpengalaman agar sah dan efektif.
Dengan demikian, pasangan dapat menikmati manfaat-manfaat di atas serta mengurangi potensi masalah di masa depan terkait dengan kepemilikan harta.
Baca Juga: Kata Psikolog Soal Sandra Dewi Ikut Diperiksa Kasus Suaminya
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR