a. Gagal panen; perempuan terbebani dalam meningkatnya pekerjaan pertanian dan penyediaan pangan rumah tangga.
b. Ketersediaan bahan bakar; perempuan di negara berkembang menghabiskan waktu antara 2-9 jam sehari untuk mengumpulkan bahan bakar dan pakan ternak, di samping memasak.
c. Kelangkaan air; waktu tempuh bertambah untuk mengakses air bersih, sehingga berdampak pada stabilitias ekonomi dan pendidikan anak.
d. Bencana iklim; tingkat kematian perempuan lebih tinggi saat terjadi bencana alam, juga berisiko mendapat ancaman kekerasan seksual.
e. Penyakit; tugas perempuan bertambah dalam merawat anak, orang sakit, dan lansia, jika mengalami keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan.
f. Perpindahan penduduk; migrasi paksa dapat meningkatkan kerentanan perempuan.
g. Konflik; tak hanya laki-laki, perempuan juga terancam menghadapi berbagai bentuk kekerasan seksual, kecemasan, dan depresi.
h. Kemiskinan; orang dengan kemiskinan ekstrem terdampak perubahan iklim sebab mata pencaharian dan kebutuhan dasar sangat bergantung pada kondisi iklim. Perempuan cenderung mengalami dampak lebih buruk.
Lenny menyampaikan bahwa ada lima arah kebijakan dan strategi yang disampaikan dalam RAN GPI ini. Salah satu yang berkaitan dengan ekosistem blue carbon adalah, "Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim melalui FOLU, termasuk Tutupan Hutan dan Lahan, Pencegahan Deforestasi/Degradasi Hutan, Penghutanan Kembali, Perbaikan Lahan Kritis, Perhutanan Sosial, Pengelolaan Air Gambut, Restorasi Lahan Gambut dan Mangrove".
Sementara itu, untuk kebijakan dan strategi di atas melibatkan banyak lembaga masyarakat, mitra pembangunan, dan dunia usaha dengan pendekatan partisipatoris di dalam seluruh pokja.
Dalam hal ini diantaranya adalah KLHK; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf); Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM); Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora); Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT); Bappenas; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Kementerian Perindustrian (Kemenperin); dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. (*)
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR