- Calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif
- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk tautan atau link melalui email.
Pengantin baru juga bisa mendapatkan kartu nikah digital hanya dengan memindai (scan) QR code yang ada pada buku nikah asli.
Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat.
Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.
Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp600.000.
Sebab, pernikahan atau akad nikah yang digelar di luar KUA masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru"
Baca Juga: Pinjol Tanpa KTP Bisa Langsung Cair Cepat! Tenang, Diawasi OJK
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR