Nakita.id - Saat ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan kartu nikah digital.
Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik dan menggantinya menjadi digital sejak Agustus 2021.
Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan, kartu nikah boleh dimiliki oleh pengantin baru maupun pengantin lama yang menikah setelah 2021.
"Kartu nikah digital merupakan dokumen nikah tambahan dalam bentuk digital. Kepemilikannya boleh pengantin baru dan lama," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2024).
Penerbitan kartu nikah digital memudahkan pasangan suami istri (pasutri) karena bisa disimpan di dalam ponsel, sehingga mudah dibawa saat bepergian.
Dengan kartu ini, pasutri bisa dengan mudah menunjukkan bukti sebagai pasangan tanpa khawatir dicurigai.
"Sementara ini hanya dokumen tambahan karena praktis bisa diakses dan disimpan di email atau ponsel kita," ungkap Jajang.
Lantas, bagaimana cara membuat kartu nikah digital untuk pasutri baru maupun lama?
Kartu nikah digital mencantumkan informasi seputar suami dan istri, mulai dari nama, foto, hingga tanggal akad pernikahan.
Jajang menjelaskan, bagi pengantin lama yang ingin mengantongi kartu nikah digital hanya perlu mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mendaftarkan pernikahan dengan membawa buku nikah.
Buku nikah merupakan dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah sah menikah secara agama dan negara.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR