Nakita.id - Puskesmas adalah salah satu fasilitas kesehatan yang banyak dikunjungi orang-orang.
Selain biaya berobatnya yang terjangkau, puskesmas juga memiliki fasilitas berkualitas dan sudah menyerupai rumah sakit.
Apalagi, lokasi puskesmas berada di dekat tempat tinggal sehingga mudah dijangkau.
Meski begitu, apakah puskesmas memiliki layanan IGD?
Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah salah satu unit pelayanan di rumah sakit yang memberikan penanganan awal untuk pasien yang menderita sakit ataupun cedera yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya.
Sehingga, pasien dapat hidup dan beraktivitas kembali dalam masyarakat.
Selain itu, IGD memiliki ruang lingkup yang lebih kecil dibanding UGD.
Apalagi, tenaga kesehatannya juga umumnya adalah dokter umum dan perawat.
Selain di rumah sakit kecil, puskesmas juga memiliki IGD.
Lantas, bagaimana prosedur IGD di puskesmas?
Moms bisa cari tahu selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Apakah Puskesmas Miliki Layanan Cabut Gigi Bungsu? Yuk Cari Tahu!
- KTP
- Kartu BPJS Kesehatan
1. Pasien datang ke ruangan IGD puskesmas dengan kondisi sudah cuci tangan dan pakai masker.
2. Petugas puskesmas memeriksa keadaan pasien.
3. Petugas puskesmas melakukan pemeriksaan dan penanganan sementara, kemudian dokter menyatakan pasien perlu dirujuk.
4. Petugas puskesmas kemudian menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk.
5. Jika keluarga pasien menyatakan setuju pasien untuk dirujuk, petugas puskesmas mempersiapkan kesiapan pasien dan transportasinya jika dalam keadaan darurat (emergency).
6. Petugas puskesmas mendampingi dan mengantarkan pasien ke rumah sakit tujuan.
7. Petugas menuliskan laporan kegiatan dan tindakan di rekam medis.
Sebagai informasi, biaya masuk IGD puskesmas adalah gratis apabila Moms membawa KTP dan/atau kartu BPJS Kesehatan.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms. (*)
Baca Juga: Miliki Poli KB, Cari Tahu Apa Saja Kegiatan Pelayanannya di Puskesmas
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR