Nakita.id - Pemerintah telah menetapkan penggantian kelas BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Prubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.
Dalam aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya berisi peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
Apa itu KRIS BPJS Kesehatan?
Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta. Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.
Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Apa saja fasilitas KRIS bagi masyarakat?
Dilansir dari Kompas.com, fasilitas KRIS dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas KRIS atau kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:
Baca Juga: Kelas BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Dihapuskan, Bagaimana Biaya Iurannya?
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Ada nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur melalui peraturan menteri.
Baca Juga: Sekarang Bayar BPJS KRIS, Per 30 Juni 2025 Uang Iurannya Segini
Artikel ini pernah tayang di NOVA dengan judul Mengenal Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Lebih Baik?
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR