"Kami sudah keluarkan Surat Edaran tentang makanisme kelulusan peserta didik, mulai dari pengumuman kelulusan sampai pasca.
"Di pasca itu ada bunyi 'satuan pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik pada orangtua wali di lingkungan satuan pendidikan'," jelas Purwosusilo dikutip dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Dengan kata lain, aturan tersebut meminta satuan pendidikan untuk mengadakan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.
"Jadi tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada.
"Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya," ujar dia.
Menurut Purwosusilo, perpisahan yang digelar di luar area sekolah dapat memberatkan orangtua peserta didik dan berisiko tinggi terjadinya kecelakaan.
"Karena kalau mengadakan di luar itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko.
"Insya Allah di Jakarta sudah memahami, karena kami sudah sosialiasi," kata dia.
Larangan tersebut menimbulkan pro dan kontra, Disdik DKI Jakarta masih banyak menerima laporan dari satuan pendidikan yang tetap berkeinginan menggelar perpisahan peserta didik di luar area sekolah.
"Sudah banyak (orangtua murid) yang mengadukan (ingin tetap perpisahan di luar sekolah) dan kami tindak lanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah," ujar Purwosusilo.
Disdik lalu memanggil kepala sekolah dan memberikan arahan bahwa perpisahan para siswa bisa dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di sekolah.
Baca Juga: Bagaimana Tetap Aman Membawa Bayi Mudik Naik Bus? Ini 10 Tipsnya
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR