Stunting sendiri dapat dicegah sejak usia pra nikah.
Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi dan screening sejak dini agar dapat mengetahui apakah calon pengantin (catin) mempunyai faktor risiko terjadinya stunting pada anaknya.
Dalam peraturan presiden tentang pencegahan dan penurunan stunting, diamanatkan bahwa catin harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan selama tiga bulan.
Juga, bimbingan perkawinan yang didalamnya terdapat materi pencegahan stunting.
Berdasarkan hal tersebut, sinergi juga dilakukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Yakni, dengan menghadirkan program Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra-Nikah.
Stunting adalah salah satu penyebab dari terjadinya masalah kualitas SDM bangsa.
Berbagai instrumen sudah diberikan pemerintah, sehingga kesadaran dan proaktif dari masyarakat tentu sangat dibutuhkan agar bisa mencegah stunting di Indoensia bersama-sama.
Masyarakat juga dapat mencari informasi dan jawaban seputar stunting melalui layanan yang sudah disediakan Kemenkes.
Misalnya seperti, Halo Kemkes di nomor 1500 567 dan melalui aplikasi MKIA yang bisa diunduh di Google Play Store.
Semoga bermanfaat! (*)
Baca Juga: Pemerintah Gencar Lakukan Pencegahan Stunting, Ini Pentingnya Pemberian TTD pada Remaja Putri
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR