- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Rekening bank atas nama peserta untuk pencairan dana JKP.
Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui layanan online BPJS Ketenagakerjaan.
Lakukan langkah-langkah berikut:
- Isi formulir pengajuan klaim JKP.
- Lampirkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan.
- Serahkan semua berkas ke petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi.
Setelah dokumen diajukan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi.
Proses ini memerlukan waktu untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Jika semua persyaratan terpenuhi, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses klaim.
Setelah klaim disetujui, dana JKP akan ditransfer ke rekening bank yang Moms berikan.
Baca Juga: Tips Menabung Uang Pesangon PHK Agar Kebutuhan Keluarga Tercukupi
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR