Nakita.id - Isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menuai protes keras dari masyarakat.
Setelah dikaji, akhirnya UKT batal naik.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi membatalkan kenaika UKT di perguruan tinggi negeri (PTN).
Namun saat ini, sudah banyak mahasiswa di PTN yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 sudah daftar ulang dan membayar UKT.
Lalu bagaimana jika mahasiswa sudah bayar UKT 2024? Skema buat mahasiswa yang sudah terlanjur bayar UKT Terkait hal ini, Mendikbud Nadiem mengatakan PTN perlu menindaklanjuti mana saja mahasiswa yang sudah membayar dan terdapat kelebihan bayar.
"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," ujarnya, dalam rilis Kemendikbud, setelah menemui Presiden Joko Widodo.
Ia juga meminta PTN kembali merangkul mahasiswa baru yang mundur dari PTN akibat tidak bisa membayar UKT.
"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi.
"Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT.
"Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," kata Menteri Nadiem.
Sebelumnya di Istana Negara, Mendikbud Ristek menyampaikan bahwa dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa.
Baca Juga: Biaya Kuliah PTN Jalur Mandiri UNS, Undip, Unpad, UI, dan UB
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR