Nakita.id - Isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menuai protes keras dari masyarakat.
Setelah dikaji, akhirnya UKT batal naik.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi membatalkan kenaika UKT di perguruan tinggi negeri (PTN).
Namun saat ini, sudah banyak mahasiswa di PTN yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 sudah daftar ulang dan membayar UKT.
Lalu bagaimana jika mahasiswa sudah bayar UKT 2024? Skema buat mahasiswa yang sudah terlanjur bayar UKT Terkait hal ini, Mendikbud Nadiem mengatakan PTN perlu menindaklanjuti mana saja mahasiswa yang sudah membayar dan terdapat kelebihan bayar.
"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," ujarnya, dalam rilis Kemendikbud, setelah menemui Presiden Joko Widodo.
Ia juga meminta PTN kembali merangkul mahasiswa baru yang mundur dari PTN akibat tidak bisa membayar UKT.
"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi.
"Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT.
"Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," kata Menteri Nadiem.
Sebelumnya di Istana Negara, Mendikbud Ristek menyampaikan bahwa dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa.
Baca Juga: Biaya Kuliah PTN Jalur Mandiri UNS, Undip, Unpad, UI, dan UB
"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak.
"Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar," tambah Nadiem.
Sebelumnya, kenaikan UKT di PTN ini berupa penambahan kelompok UKT.
Meski, beberapa PTN memang ada yang mengubah besaran UKT 2024.
Hal ini, didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran.
Di satu sisi, SSBOPT terakhir dimutakhirkan pada tahun 2019.
Kemendikbud Ristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UKT Batal Naik tapi Mahasiswa Sudah Bayar? Kemendikbud Beri Skema Ini"
Baca Juga: Niaya Kuliah UKT 2024 Meroket, Ini Daftar UKT Termahal di UI
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR