- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai setara dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2024/2025, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB.
- Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain: penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), KK hilang atau rusak, dan perubahan elemen data lain kecuali perubahan alamat.
- Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
- Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.
- Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
- Piagam prestasi/penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
Moms, selain jalur zonasi reguler, terdapat juga jalur zonasi khusus yang memberikan kesempatan lebih luas bagi peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Link PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Lengkap dengan Syarat yang Dibutuhkan
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR