Nakita.id - BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan nasional di Indonesia, menawarkan berbagai manfaat bagi pesertanya.
Salah satu manfaat yang cukup signifikan adalah klaim gratis kacamata.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dengan adanya manfaat ini, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki masalah penglihatan tidak perlu khawatir untuk membeli kacamata.
Namun, besaran nominal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk kacamata berbeda untuk masing-masing kelas peserta.
Artikel ini akan membahas rincian biaya kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan serta ketentuan dan prosedur klaimnya.
Sejak disahkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.
Mengacu pada Pasal 47, berikut adalah perincian nominal biaya kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan kelas rawat peserta:
- Peserta dengan hak kelas rawat 3: maksimal Rp 165.000
- Peserta dengan hak kelas rawat 2: maksimal Rp 220.000
- Peserta dengan hak kelas rawat 1: maksimal Rp 330.000
Baca Juga: Pentingnya Penggunaan Kacamata untuk Menjaga Kesehatan Mata Anak Sejak Dini
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR