Kenaikan ini adalah sebesar 10 persen dari nominal sebelumnya, di mana subsidi kacamata untuk kelas 3 adalah Rp 150.000, untuk kelas 2 adalah Rp 200.000, dan untuk kelas 1 adalah Rp 300.000.
Jika harga kacamata melebihi besaran nominal yang ditentukan, peserta hanya perlu menambah biaya kekurangannya.
Selain besaran nominal, klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berikut adalah ketentuannya:
- Sferis 0,5D (lensa kacamata minus)
- Silindris 0,25D (lensa kacamata silinder)
- Klaim kacamata diberikan paling cepat 2 tahun sekali.
- BPJS Kesehatan tidak menjamin alat bantu penglihatan dalam bentuk lensa kontak (softlens) dan kacamata plus.
- Peserta tidak bisa melakukan penggantian untuk bingkai kacamata.
Untuk mengklaim subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan, peserta perlu memastikan bahwa keanggotaannya masih aktif.
Berikut adalah langkah-langkah cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Tak Perlu Beli Baru Terus-terusan! Ini Cara Alami Menghilangkan Goresan Pada Kacamata
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR