- Peserta harus mengunjungi FKTP tempat mereka terdaftar untuk melakukan pemeriksaan awal.
- Jika memerlukan tindak lanjut, peserta akan dirujuk ke spesialis mata untuk konsultasi atau tindakan medis.
- Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Ikuti prosedur RJTL, mulai dari pemeriksaan mata oleh dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
- Dokter akan memberikan resep pembelian kacamata yang dapat diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Resep kacamata harus dilegalisir atau diverifikasi di loket rumah sakit.
- Bawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi ke optik yang bekerja sama.
- Lakukan pembelian kacamata di optik tersebut.
Klaim gratis kacamata menjadi salah satu manfaat penting yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan terperinci dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 serta kenaikan nominal biaya yang ditanggung seperti yang diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki masalah penglihatan tidak perlu khawatir tentang biaya kacamata.
Namun, penting untuk memahami ketentuan dan prosedur klaim agar manfaat ini dapat dimanfaatkan secara optimal.
Baca Juga: Daftar 4 Sekolah Kedinasan yang Tidak Melarang Siswanya Berkacamata
Dengan demikian, peserta dapat menjaga kesehatan mata mereka tanpa beban biaya yang terlalu besar.
Selain klaim kacamata, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung alat bantu penglihatan dalam bentuk lensa kontak dan kacamata plus.
Peserta juga tidak bisa mengganti bingkai kacamata melalui klaim ini.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami batasan-batasan ini agar tidak mengalami kebingungan atau ketidaknyamanan saat melakukan klaim.
Dengan memahami semua ketentuan dan prosedur yang ada, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan klaim kacamata secara optimal dan menjaga kesehatan mata mereka dengan baik.
Pastikan untuk selalu memeriksa keanggotaan BPJS Kesehatan Moms agar tetap aktif dan mengikuti langkah-langkah klaim yang telah ditentukan.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR