Foto terbaru dan sidik jari akan diambil untuk dicetak pada SIM baru.
Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dikenakan biaya keterlambatan.
Penerapan kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah, di antaranya:
1. Meningkatkan Kepatuhan: Dengan tidak adanya biaya keterlambatan, diharapkan lebih banyak pengemudi yang memperpanjang SIM tepat waktu.
2. Kemudahan Bagi Masyarakat: Mengurangi beban administrasi dan finansial bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam memperpanjang SIM tepat waktu.
3. Efisiensi Administrasi: Mengurangi beban administrasi bagi petugas di SATPAS dalam mengelola denda keterlambatan.
Kebijakan baru ini disambut positif oleh masyarakat.
Banyak yang merasa lega karena tidak perlu lagi khawatir akan biaya tambahan jika terlambat memperpanjang SIM.
Namun, ada juga yang mengharapkan peningkatan pelayanan di SATPAS agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Penghapusan biaya keterlambatan perpanjangan SIM oleh Polri merupakan langkah positif yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan semakin banyak pengemudi yang memperpanjang SIM tepat waktu dan tetap patuh pada aturan yang berlaku.
Baca Juga: Biaya KIR Pembuatan SIM, Siapkan Uang Segini Banyak Agar Bisa Berkendara Secara Legal di Jalan
Bagi masyarakat, penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Dengan informasi ini, masyarakat dapat lebih memahami kebijakan baru yang berlaku dan mengambil langkah yang tepat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.
Baca Juga: Segini Biaya Perpanjang SIM C yang Bisa Dilakukan di Rumah Lewat Aplikasi SINAR
Shopee Bersama Tasya Kamila dan Bittersweet by Najla Ceritakan Dampak Positif Inovasi dalam Berdayakan Ekosistem
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR