Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, semakin banyak orang yang termotivasi untuk memperpanjang SIM mereka meskipun terlambat, sehingga tetap patuh pada peraturan lalu lintas.
Mengurangi beban administrasi terkait pengurusan denda keterlambatan.
Meskipun biaya keterlambatan dihapus, ada beberapa syarat dan ketentuan yang tetap harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM:
Pengemudi yang terlambat memperpanjang SIM masih dapat melakukannya tanpa biaya tambahan dalam masa tenggang tertentu yang ditetapkan oleh Polri.
Pemohon harus mengikuti prosedur standar perpanjangan SIM yang meliputi pengisian formulir, pemeriksaan kesehatan, dan pengambilan foto.
Pemohon harus melampirkan dokumen pendukung seperti KTP dan SIM lama.
Prosedur perpanjangan SIM di Indonesia tidak mengalami perubahan signifikan.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam memperpanjang SIM:
Pemohon harus datang ke SATPAS atau tempat layanan perpanjangan SIM lainnya.
Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM yang tersedia di lokasi.
Melakukan pemeriksaan kesehatan yang meliputi tes penglihatan dan kesehatan umum.
Baca Juga: Rincian Bayar Biaya Telat Perpanjang SIM C, Bisakah Dibayar Langsung Tanpa Tes Ulang?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR