Nakita.id - Kasus kekerasan anak yang dilakukan di sebuah tempat Daycare berlokasi di Depok menjadi viral.
Pemilik penitipan anak yang berlokasi di Harjamukti, Cimanggis, Depok berinsial MI dilaporkan ke polisi.
Terduga pelaku disebut telah melakukan kekerasan dan penganiayaan pada balita berusia 2 tahun dengan insial MK.
Melansir dari Kompas, ibunda balita bernama Rizki Dwi Utari mendapatkan laporan dari salah seorang guru.
Laporan tersebut dikonfirmasi melalui hasil rekaman CCTV salah satu ruangan di daycare tersebut.
Rizki Dwi Utari dan sang suami melaporkan pemilik daycare di Depok ke polisi.
Laporan tersebut dibuat di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024) kemarin.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha yang ditemuai di gedung KPAI.
"Jadi dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan pada tanggal 29 Juli," buka Leon.
Yang terlapor adalah MI, seorang pemilik daycare di wilayah Harjamukti, Cimanggo, Depok.
Dijelaskan kalau balita MK baru pekan-pekan awal memasuki daycare tersebut.
Baca Juga: Prasekolah dan Daycare Trehaus dari Singapura Kini Hadir di Jakarta Tawarkan Metode Holistik
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR