Nakita.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.
Salah satu aturannya adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.
PP tersebut kemudian menimbulkan pro-kontra dari masyarakat.
Menjawab pro-kontra di masyarakat, Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menegaskan, aturan penyediaan alat kontrasepsi bukan ditujukan untuk pelajar sekolah.
Budi mengatakan, di sejumlah daerah masih banyak masyarakat dengan usia sekolah yang sudah menikah. Karena itu, pemerintah menargetkan mereka untuk diberikan alat kontrasepsi.
"Teman-teman jangan salah tangkap, ini justru bukan untuk anak-anak sekolah, untuk orang (yang sudah) menikah usia sekolah," tegas Budi saat ditemui awak media di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
Budi menuturkan, alat kontrasepsi diberikan kepada mereka yang sudah menikah di usia sekolah.
Sebab, kehamilan di usia muda berisiko meningkatkan angka stunting di Indonesia.
Menurut Budi, pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kelahiran bayi yang tidak sehat. Keselamatan sang ibu juga dipertaruhkan karena usia yang masih di bawah 20 tahun.
Baca Juga: Cegah Stunting dengan Mengatur Jarak Kehamilan, Gunakan Alat Kontrasepsi
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR