Kerja sama yang solid antara pihak bandara, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, dan instansi terkait lainnya sangat krusial untuk meminimalkan risiko penyebaran penyakit ini.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran ini, Kristi mengaku telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan.
"Semua pihak harus melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab," tegas Kristi.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman penyakit yang semakin meresahkan.
Dengan dukungan penuh dari semua pihak terkait, diharapkan Indonesia dapat mempertahankan status sebagai negara yang aman dan terbebas dari ancaman penyakit menular yang berbahaya.
Penerapan wajib aplikasi SATUSEHAT bagi pelaku perjalanan internasional adalah langkah penting yang diambil oleh Kemenhub untuk mencegah penyebaran penyakit Mpox di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, diharapkan ada pemantauan yang lebih ketat terhadap kesehatan penumpang yang masuk ke Indonesia, sehingga kasus-kasus penyakit menular dapat segera diidentifikasi dan ditangani.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kesehatan masyarakat di tengah ancaman kesehatan global yang semakin kompleks.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara maskapai penerbangan, bandara internasional, dan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, pelaksanaan kebijakan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan efektif.
Seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia pun diimbau untuk mematuhi persyaratan ini demi keselamatan bersama.
Baca Juga: Covid-19 Belum Selesai, Cacar Monyet Baru Muncul, Sudah Muncul Penyakit Baru Flu Tomat, Apa Itu?
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR