Nakita.id - Proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB, setelah sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelamar yang mengalami kendala teknis, terutama terkait pembelian dan penggunaan e-meterai.
Selain itu, perpanjangan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pengisian formasi CPNS yang mencapai 250.407 formasi di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Salah satu alasan utama di balik perpanjangan ini adalah adanya kendala teknis yang dialami para pelamar dalam menyelesaikan tahapan pendaftaran, khususnya dalam hal pembelian dan pemanfaatan e-meterai.
E-meterai, yang digunakan sebagai salah satu syarat dalam dokumen pendaftaran, dilaporkan mengalami masalah teknis di berbagai platform pembelian, termasuk Peruri.
Hal ini mengakibatkan banyak pelamar tidak dapat melanjutkan pendaftaran mereka tepat waktu.
Menurut Suharmen, masalah ini tidak bisa dibebankan kepada para pelamar, sehingga pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran selama empat hari.
Dengan demikian, pelamar yang sebelumnya terhambat oleh masalah teknis ini memiliki waktu lebih untuk melengkapi dokumen dan menyelesaikan pendaftaran mereka.
Selain untuk mengatasi kendala teknis, perpanjangan ini juga dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pengisian formasi CPNS yang tersedia pada tahun 2024.
Tahun ini, pemerintah membuka formasi CPNS yang tergolong besar, yaitu sebanyak 250.407 formasi untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Dengan perpanjangan waktu pendaftaran, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat yang dapat berpartisipasi dan memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR