- Mahkamah Konstitusi (MK): Lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, menangani sengketa hasil pemilihan umum, dan memutuskan perselisihan kewenangan antar lembaga negara.
- Komisi Yudisial (KY): Lembaga yang berperan dalam menjaga integritas hakim di Indonesia. KY memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta mengawasi perilaku hakim.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Lembaga negara yang bertugas untuk mengaudit pengelolaan keuangan negara. BPK bertanggung jawab dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan di lembaga-lembaga pemerintah.
Untuk menjawab bagian ini, ada tiga aspek penting yang harus dipahami dari masing-masing lembaga negara yang telah disebutkan di atas, yaitu:
a. Nama lengkap lembaga negara
b. Kedudukan lembaga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945
c. Fungsi lembaga negara
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai kedudukan dan fungsi lembaga negara yang disebutkan sebelumnya:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Kedudukan: Diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945. MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tinggi negara.
Baca Juga: Ringkasan Materi Bab 4 Persatuan dan Kesatuan NKRI PKN Kelas 12 Kurmer
- Fungsi: MPR memiliki fungsi untuk mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Allaahu akbar kabiiraw dan Allaahumma baa’id bainii, Ini 2 Bacaan Iftitah dan Artinya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR